Lagi, Polda NTB Turunkan 18 Drone Liar di Sirkuit Mandalika

18 Maret 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB menurunkan sebanyak 18 drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP (Pertamina Grand Prix Of Indonesia) 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika (Pertamina Mandalika International Street Circuit).

Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP. 

“Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari ini Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone,” kata Artanto.

BACA JUGA:  Lima Drone Liar Diturunkan Paksa Brimob Polda NTB

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus.

Mereka mengawasi setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

BACA JUGA:  Tak Main-main, 21 Drone Diturunkan Saat Pramusim MotoGP

Dari areal perbukitan, katanya, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022.

BACA JUGA:  Pengawasan Terhadap Drone Liar Terus Ditingkatkan

Bahkan pada momentum yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Dikatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2002 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018. 

Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.(*)

        

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB