Pemko Mataram Larang ASN Cuti Akhir Tahun, Patuhi atau Sanksi!

03 Desember 2021 11:00

GenPI.co Ntb - Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Mataram dilarang mengajukan cuti pada perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan ini untuk meminimalisir pergerakan masyarakat, dari satu tempat ke tempat lain yang dapat memicu penyebaran COVID-19.

Demikian penjelasan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia, Kamis (2/12/2021).

Evi berkata saat ini Pemko Mataram sedang menyiapkan surat edaran larangan pengambilan cuti pegawai negeri sipil (PNS) di akhir tahun.

"Minggu depan, edaran larangan cuti PNS akhir tahun segera kami sebar," kata

Larangan cuti PNS akhir tahun kata Evi, untuk memastikan penegakan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

"Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas," katanya.

Kata Evi, sejauh ini memang belum ada ASN yang mengajukan cuti akhir tahun.

Biasanya sebelum pandemi COVID-19, begitu masuk Desember permohon pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.

"Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang," katanya.

Evi berkata, untuk pengawasan sepenuhnya ada pada pimpinan dinas masing-masing sebab mereka yang lebih tahu kondisi stafnya.

"Larangan cuti akhir tahun kita kecualikan untuk ASN yang dalam kondisi darurat. Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya," katanya.

Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ANTARA/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB