GenPI.co Ntb - MGPA bersama ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus mempersiapkan pola untuk masuk sirkuit.
Vice President Corporate Secretary ITDC I Made A. Dwiatmika mengatakan, pihaknya memastikan alur keluar masuk area sirkuit berjalan dengan aman dan tertib.
Mengingat, penyelenggara telah menyiapkan sejumlah akses yang terpisah sesuai dengan kepentingan dan tujuan.
Seperti halnya akses penonton, akses petugas, pengisi acara, akses logistik, akses VIP dan VVIP.
"Kami juga telah menetapkan sistem antrian bagi penonton," katanya, kepada GenPi.co NTB Rabu, (16/3).
Hal itu dilakukan pihaknya untuk meminimalisir adanya kerumunan. Di sana juga disiapkan petugas khusus yang menangani antrian.
Dia menegaskan, sebelum memasuki area event, penonton, pekerja, pengisi acara, vendor, tenant, dan sponsor harus menjalankan sejumlah prosedur.
Untuk penonton, prosedur yang harus dijalani adalah memasuki area kegiatan melalui akses pintu masuk berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Kemudian, menunjukan validasi tiket serta pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi dengan ketentuan verifikasi yang telah ditentukan.
Penonton juga harus melakukan proses cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu.
Apabila ditemukan ada yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat selama dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka akan diarahkan ke fasilitas observasi.
Sementara, bagi penonton yang telah terverifikasi dan lolos pengecekan suhu, dapat mengikuti tahapan terakhir yaitu validasi akses tiket serta pemeriksaan keamanan.
Kemudian untuk pekerja, pengisi acara, vendor, tenant, dan sponsor, prosedur yang harus dijalani adalah melakukan test antigen secara berkala.
Personel yang akan memasuki area pertunjukan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara.
Selanjutnya, harus melakukan scan Peduli Lindungi dengan screening verifikasi yang telah ditentukan.
“Mereka juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh di akses atau pintu masuk vendor dan tenant untuk seluruh personel yang bertugas," ujarnya.
Apabila ditemukan suhu 37,3°C selama dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat acara atau venue.
Berikutnya, melakukan proses cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, personil memasuki area pertunjukan melalui akses pintu masuk kerja yang telah ditentukan oleh pelaksana kegiatan.(*)