GenPI.co Ntb - Kakek berusia 54 tahun inisial AB yang dilaporkan keluarganya karena diduga melakukan tindak asusila pada cucunya diamankan oleh Polres Lombok Timur (Lotim)
Pria tua ini kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman membenarkan bila kakek tersebut telah diamankan.
“Pelaku telah ditangkap dan kini telah mendekam di sel tahanan,” katanya dilansir dari Antara.
Menurut Nicolas, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek ini telah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lotim.
“Kasus ditangani sejak keluarga melaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, bocah 12 tahun mengadu kepada keluarganya atas tindakan kakeknya.
Saat itu dia dipanggil di berugak. Setelah dipanggil, kakek ini kemudian melakukan perbuatan tak pantas.
Bocah ini pun melawan kemudian berlari. Dia pun kemudian melaporkan tindakan kakek ini.(*)