GenPI.co Ntb - Tim Reserse Narkoba Polda NTB Polres Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba.
Ibu rumah tangga berinisial YES, 26 tahun ini menjual barang haram jenis sabu-sabu.
Dilansir dari Antara, Kasatreskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, peran YES sebagai terduga pengedar terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan.
Ada alat bukti awal yang menjadi dasar polisi menangkap pelaku.
Haisl penggerebekan di rumah YES di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Rabu (9/3) malam disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 5,14 gram dalam sejumlah klip plastic bening siap edar.
“Ditemukan juga bundelan klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, beserta alat isap,” katanya.
Perihal asal-usul barang haram ini, Yogi masih terus mendalami dari keterangan YES.
“Dari mana didapatkan, itu sedang dalam pendalaman dan anggota sampai saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan,” ujarnya.
YES saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia melanggara pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)