GenPI.co Ntb - Pemprov NTB kembali memberikan penegasan tak ada kewajiban bagi jajarannya untuk kewajiban membeli tiket MotoGP.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 005/001/SAG/UM/2022 menyatakan Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta agar dapat memfasilitasi pembelian Tiket MotoGP kepada seluruh ASN lingkup dinas masing-masing.
Termasuk juga untuk keluarganya dan masyarakat sekitar yang ber-KTP NTB. pleyanan dilakukan secara kolektif agar masyarakat yang ingin mendapatkan tiket MotoGP dan menonton perhelatan MotoGP dapat terfasilitasi dengan baik.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangungan Setda Pemprov NTB Sadimin secara khusus menegaskan hal ini.
“Tidak ada yang mewajibkan ASN untuk membeli tiket, namun peran ASN disini adalah memfasilitasi masyarakat yang ingin membeli, terutama masyarakat yang tidak paham IT atau tidak paham membeli tiket secara online," katanya, Jumat (4/3).
"Sehingga dengan adanya ASN masyarakat dengan mudah bertanya dimana pembeliannya dan prosesnya,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sadimin juga menginformasikan bahwa pembelian tiket secara kolektif sebanyak 101 tiket akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
“Kita difasilitasi apabila pemesanan tiket secara kolektif sebanyak 101 tiket, maka bisa diajukan dan mendapatkan diskon sebesar 10 persen,” tuturnya.
Sebanyak 21.530 tiket terjual per tanggal 20 Februari 2022, terdiri dari Grandstand terjual sebanyak 19.452 seats dan General Admission sebanyak 2.078 seats.
Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan tegas membantah adanya isu yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli tiket menonton MotoGP di Mandalika.
Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai salah satu televisi swasta nasional.
“Kami sudah coba klarifikasi sebenarnya dan mudah-mudahan sudah bisa kami netralisir. Mungkin kemarin Pak Sekda saya ini terlampau bersemangat memberitahukan para PNS ada diskon 10 persen," katanya.
"Sehingga beliau ada kesan menghimbau ASN untuk membeli tiket agar acaranya meriah,” sambungnya.(*)