Sekda Lombok Tengah Tegas, Penerima BPNT Bebas Belanjakan Uangnya

05 Maret 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk uang tunai, telah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengenai adanya oknum, yang mengarahkan KPM belanja di tempat tertentu maka diminta untuk tidak mengikuti permintaan itu.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, membuat Surat Edaran untuk mengantisipasi oknum yang mengarahkan penerima belanja di satu tempat.

"KPM boleh belanjakan uang BPNT di warung atau toko mana saja," katanya kepada GenPi.co NTB, Sabtu (5/3/2022).

Firman dengan tegas, meminta kepada warga supaya tidak mau ditekan atau dipaksa pihak manapun atau oknum siapapun.

“Warga bebas berbelanja di warung terdekat agar perputaran ekonomi di bawah bisa stabil,” ujarnya.

Terhadap dinas terkait, Firman meminta menindak tegas jika menemukan oknum yang memaksa warga dengan dalih tidak diberikan bantuan lagi.

Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Dede Tsabitul Misyaq Hafiz Makbul menegaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan penerimaan BPNT.

"Kami juga telah membagikan juknis program," ungkapnya.

Dalam aturan, disebutkan KPM dapat membelanjakan bantuannya di warung atau toko yang menjual sembako.

Dia menegaskan, jika ada yang masih melakukan pemaksaan, maka pelakunya adalah oknum.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB