Polisi Tangkap Dua Pria di Lombok Timur, ini Penyebabnya

05 Maret 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk personel Polsek Sakra Lombok Timur.

Mereka ditangkap, saat akan transaksi tebusan dengan pemilik kendaraan.

Keduanya ialah SR, 25 tahun warga Sakra Barat dan SH 30 tahun warga Sekaroh Kecamatan Jerowaru.

Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman menuturkan, kronologi kejadian Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Mereka melakukan aksi pencurian satu sepeda motor, yang di parkir di halaman rumah korban dalam kondisi terkunci stang.

Saat akan ke luar, korban kaget sepeda motor dinas miliknya tidak ada di tempat parkiran.

Korban pasrah, dan akan pergi melaporkan kasus kehilangan sepeda motornya ini ke Polsek Sakra.

Namun saat korban pergi melapor, HP korban berdering dan menerima panggilan telepon.

"Ternyata yang menelepon, pelaku yang meminta tebusan motornya yang hilang," jelasnya, Jumat (4/3/2022).

Korban tanpa ragu langsung menyanggupi tawaran pelaku, termasuk menentukan lokasi pertemuan.

Sebelum menemui pelaku, korban melapor ke Polsek dan memberitahukan pelaku meminta tebusan.

Korban bersama anggota Polsek, langsung menuju lokasi korban dan pelaku akan menyerahkan tebusan.

"Sebelum pelaku di lokasi, korban bersama anggota Polsek sudah lebih dahulu menunggu," ujarnya.

Saat pelaku datang di lokasi, korban langsung mendekati pelaku untuk bertransaksi.

Kedua pelaku tidak bisa berkutik, saat polisi menangkap mereka. Pelaku menyerah tanpa perlawanan.

Kedua pelaku, langsung digelandang ke kantor Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti motor yang dicuri pelaku, ditinggal di rumahnya. Malam itu pun barang bukti langsung diamankan.

"Kedua pelaku di tangkap saat akan transaksi tebusan dengan korban," katanya.

Kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB