Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN Wajib Lapor, ini Alasan Polda NTB

05 Maret 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Penyidik Siber Polda NTB, menerapkan wajib lapor ke tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bantuan pemerintah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS.

Dia diduga menyebarkan hoaks, ke warga terkait adanya dana Rp2 triliun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kepada tersangka, diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik," katanya, Jumat (4/3/2022).

Pertimbangan penyidik, karena alasan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.

"Alasan lain, tersangka sedang mengajukan gugatan perdata ke PN Mataram," ujarnya.

Terkait perkembangan penyidikan, saat ini pihaknyasedang melengkapi berkas perkara milik tersangka.

Pemeriksaan saksi, ahli, tersangka maupun dokumen kelengkapan alat bukti masih tahap perampungan.

"Tentunya jika rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.

Tersangka di konten YouTube berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani, menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN.

Hal ini menjadi motif SS, menyebut program KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi ke anggota terhambat.

Unggahan itu menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani. Bahkan sampai unjuk rasa ke Pemprov NTB.

Para anggota menuntut, agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.

Dalam persoalan itu, Artanto memastikan pada tahap penyelidikannya, tim siber meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

Dari klarifikasi, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.

Klarifikasi pemerintah itupun, telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

Selain klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan keterangan ahli.

Sebagai tersangka, SS terancam hukuman penjara 10 tahun.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB