Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP, ini Kata Wakil Ketua DPRD NTB

05 Maret 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, yang mengatur tarif kamar hotel dinilai terlambat.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan, pada prinsipnya setuju tapi disayangkan terbitnya terlambat.

Semestinya Pergub itu, keluar awal tahun. Sebab begitu jadwal MotoGP ditetapkan, sudah banyak hotel dibooking.

Sehingga saat ini, susah disesuaikan antara tarif yang diberlakukan hotel dengan Pergub yang dikeluarkan pemerintah.

"Saya bayangkan Pergub ini keluar di sisi lain sudah ada pihak yang deal sama hotel," katanya, Jumat (4/3/2022).

Mori mencontohkan, Golden Palace Hotel sudah dibooking Telkomsel di Januari. Artinya sudah ada kesepakatan harga.

Sehingga jika sudah terjadi transaksi Business to Business, maka tidak relevan lagi Pergub itu diberlakukan.

Sampai saat ini, banyak hotel yang masih berlakukan tarif mahal. Sehingga wajar dikatakan Pergub itu tidak bertaji.

Tujuan pemerintah menghadirkan Pergub itu baik. Pemerintah tentunya telah melakukan kajian.

"Jadi masalah rerata hotel sudah dibooking. Harga yang sudah tinggi sudah deal. bagaimana menyesuaikannya," tanya Mori.

Sebelumnya, Pemprov NTB membentuk satuan tugas (Satgas) memantau tarif hotel seiring melonjaknya harga penginapan.

Kepala Dispar NTB Yusron Hadi mengatakan, pembentukan Satgas ini menyusul terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2022.

"Kita berharap pekan depan tim ini sudah bisa mulai bekerja," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB