Bupati Lombok Timur Sentil Kepala Dinas yang Belum Serahkan LHKPN

03 Maret 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, sentil kepala dinas yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut dia, penyampaian LHKPN adalah kewajiban yang harus dilakukan pejabat negara sebagai bentuk transparansinya.

"Laporan itu pertanggung jawaban terhadap jabatan," ujarnya dikutip dari laman Pemkab Lombok Timur, Kamis (3/3/2022).

Diapun menegaskan, para pejabat yang belum agar secepatnya menyampaikan laporan tersebut.

Selain itu, Sukiman juga menyinggung Aparatur Negara Sipil (ASN) dan pimpinan dinas yang belum melaporkan SPT tahunan.

Untuk diketahui, belum lama ini KPP Pratama Praya mengingatkan ASN di Lombok Timur agar segera melaporkan SPT.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya Amirudin Jauhari, meminta ASN menjadi contoh untuk kepatuhan pajak.

Dia juga mengingatkan, yayasan di bawah Kementerian Agama dapat segera melaporkan SPT tahunan sebelum habis waktu.

"Ini agar tidak terkena sanksi," ujarnya.

Amirudin juga menyinggung soal pajak Dana Desa, di mana saat ini banyak desa di Lombok Timur belum ada pembayaran.

"Saya berharap hal ini dapat segera dituntaskan," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB