GenPI.co Ntb - Sedikitnya ada 46 pejabat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Jumlah itu terhitung dari sekitar 500 pejabat yang ada di Loteng.
Inspektur Inspektorat Loteng Lalu Idham Halid mengatakan, pihaknya segera meminta izin kepada pemerintah kabupaten untuk bersurat ke seluruh dinas.
Terhadap pejabat yang tidak menyerahkan LHKP akan diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa kenaikan pangkat tidak dilayani," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (1/3).
Pihaknya mengaku, baru mengetahui saat ini jika LHKPN merupakan tanggung jawab Inspektorat.
Dia mengatakan, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN lantaran masih sibuk.
Idham tidak bisa memastikan jika alasan lain para pejabat belum menyerahkan LHKP lantaran takut diketahui kekayaannya yang melimpah.
Pihaknya juga belum mengetahui pasti pejabat eselon mana saja yang belum melaporkan kekayaan.
Sementara itu, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, sudah ada batas waktu yang ditentukan bagi para pejabat yang melaporkan kekayaan.
"Kami berikan batas waktu sampai akhir Maret mendatang," ujarnya.
Dia menekankan, agar para pejabat yang belum melaporkan kekayaan segera menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Pihaknya menjelaskan, jika ada pejabat yang kekayaannya diperoleh dari warisan tinggal disampaikan saja.
"Laporan kekayaan ini kan butuh keterbukaan individu yang memiliki kewajiban," ungkapnya.(*)