PLN Berdayakan Pelaku Usaha di Sumbawa Barat, Begini Caranya

26 Februari 2022 10:00

GenPI.co Ntb - PT PLN (Persero) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat, untuk memanfaatkan limbah batu bara.

Kerja sama tersebut, dituangkan dalam nota kesepakatan bersama tentang pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

Kepala Diskoperindag Sumbawa Barat Nurdin Rahman mengatakan, dengan kerja sama ini para pelaku usaha dapat menggunakan FABA memproduksi paving blok dan batako.

"Hal itu tentu berdampak langsung terhadap meningkatnya pemberdayaan IKM di Sumbawa Barat," ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Harapannya, kesejahteraan warga dan dukungan pembangunan di daerah melalui pemanfaatan FABA ini dapat tercapai.

Sementara Manager PLN UPK Tambora Wayan Budi Laksana menjelaskan, ini bentuk dukungan PLN dalam membangun kemandirian ekonomi warga Sumbawa Barat.

Tentunya melalui pemberdayaan kelompok usaha dan produksi produktif yang dikelola sepenuhnya oleh warga.

"Kami berharap sinergi dengan pemerintah kabupaten terjalin baik, sehingga pemanfaatan FABA lebih optimal," katanya.

Sebelumnya, FABA masuk ke kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini, sesuai PP Nomor 101 tahun 2014.

Namun sejak terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021, FABA berstatus sebagai limbah non-B3 terdaftar.

Hal tersebut, didukung dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 tahun 2021.

Saat ini, PLN sudah menandatangani kesepakatan pemanfaatan limbah batu bara dengan delapan dinas di Pemprov NTB.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB