Simak, Begini Penjelasan BPN Mengenai PTSL di Loteng

24 Februari 2022 12:30

GenPI.co Ntb - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) mengklaim sedikitnya 25 desa mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2022.

Dari 25 desa tersebut, sekitar 17.500 bidang tanah yang tersebar di delapan desa baru dan 17 desa lama.

Kepala BPN Loteng Lalu Suharli mengatakan, pemerintah desa yang menerima program PTSL ini dapat menarik biaya dari masyarakat.

"Maksimal biaya yang ditarik Rp 350.000 per PTSL," katanya, kepada GenPi.co NTB, Kamis (24/2).

BACA JUGA:  Yuk Kunjungi Wisata Tereng Kuning Loteng, Ada Kolam Terapinya

Dia menjelaskan, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan meterai, pal atau batas tanah dan surat menyurat.

"Untuk menyelesaikan PTSL ini banyak sekali kebutuhan yang harus dilengkapi," ujarnya.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi di Madrasah Loteng Hampir 99 Persen

Dia mengaku, tarif maksimal Rp350 ribu itu sesuai keputusan bersama tiga menteri.

Di antaranya, Menteri PDT, Menteri Dalam Negeri, dan Mentri ATR/BPN.

BACA JUGA:  TNI AU Bakal Gelar Pelangi Nusantara di Loteng

Suharli menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menarik biaya melebihi standar yang sudah ada.

"Jika melanggar, maka itu termasuk bagian dari pungutan liar (pungli)," tegasnya.

Untuk mengawal dan menyukseskan program PTSL, BPN telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Disampaikan, dari 2017 sampai 2021 ada 75 desa yang sudah mendapat bantuan PTSL dengan total bidang tanah yang tersertifikasi sebanyak 89.605.

"Kami sudah menyelesaikan sekitar 63 persen dari semua bidang tanah yang ada di Loteng,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya menargetkan di 2025 semua bidang tanah di Loteng sudah tuntas.

"Tuntas tidak mesti bersertifikat seluruhnya, tetapi terukur seluruhnya," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB