Pemprov NTB Terbitkan Tarif Batas Atas Penginapan

23 Februari 2022 05:00

GenPI.co Ntb - Pemprov NTB menerbitkan Pergub yang mengatur tarif batas atas penginapan.

Hal ini dilakukan karena harga penginapan menjelang MotoGP naik tak terkendali.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Yusron Hadi mengatakan, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi.

BACA JUGA:  MotoGP, Waktunya Promosi Potensi Wisata NTB

“Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap kegiatan internasional, kepastian kepada masyarakat terkait harga,” katanya, Selasa (22/2) dilansir dari Antara.

Dijelaskan, di dalam Pergub tersebut, diatur tarif jasa akomodasi berdasarkan zonasi.

BACA JUGA:  Soal Tarif Hotel Jelang MotoGP, Pemprov NTB Ambil Langkah Cepat

Pada zona dimana kegiatan berlangsung masih diperkenankan kenaikan tarif tiga kali.

Untuk zona yang lebih luar dua kali. Sementara zona terjauh hanya diperkanankan seklai kenaikan.

BACA JUGA:  Infastruktur Pendukung Ditargetkan Rampung Akhir Februari

Dalam pergub ini, sambung Yusron tak langsung menentukan tarif penginapan karena itu kewenangan masing-masing pengina[an.

Pemerintah hanya mengatur Batasan tarif yang diperkenankan.

“Jadi kita tak mengatur rupiah yang menjadi kewenangan masing-masing penginapan,” ucapnya.

“Kami hanya sebatas berapa kali lipat kenaikan yang diperkenankan dan saya kira ini pun tetap menguntungkan,” sambungnya.

Kanaikan tarif ini, kata Yusron, diharapkan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

Khusus bagi agen travel, dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tak menjual dengan harga mahal.(*)

 

        

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB