Mantap! Polresta Mataram Tangkap Gembong Narkoba Antarpulau

22 Februari 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Seorang gembong narkoba antarpulau inisial SJ< yang menjadi DPO Polresta Mataram akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan saat SJ mengisap sabu bersama kedua rekannya, Senin 21 Februari 2022.

Polisi juga menemukan uang Rp23 juta lebih, di lokasi penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, dua kali operasi SJ selalu Lolos, dan baru bisa ditangkap saat ini.

“DPO yang bernama SJ, 49 tahun, suku Sasak beralamat di wilayah Sandubaya, Kelurahan Bertais, Mataram ini sudah diburu sejak Juni 2021 lalu, “ katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan kedua rekannya yang turut diamankan yakni JU 42 tahun suku Sasak, alamat di Gontoran Barat Bertais, Mataram.

Kemudiam M 38 tahun suku Sasak, alamat Sayang-sayang Cakranegara Mataram.

“Mereka ditangkap saat mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Barang bukti yang diamanakan, yakni narkotika jenis sabu seberat 2,341 gram, alat komunikasi.

Kemudian alat konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu senilai Rp23 juta lebih.

Atas tindakan terduga, mereka kami dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009.

"Ancaman paling rendah 7 tahun penjara,” katanya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB