Dua Residivis Narkoba di Lombok Timur Keciduk Lagi

22 Februari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Dua residivis narkoba di Lombok Timur, diringkus aparat kepolisian usai bebas enam bulan.

Keduanya tertangkap, saat sepeda motor yang mereka kendarainya kehabisan bensin.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Ign Bagus Suputra mengatakan, pelaku diciduk bawa sabu 51,69 gram.

"Keduanya berinsial MZ 40 tahun dan AH 31 tahun," ujarnya kepada GenPI.co NTB, Senin (21/2/2022).

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Petugas dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor yang digunakan pelaku mogok karena kehabisan bensin.

Saat itu, salah seorang rekan pelaku yang dibonceng lari ke tengah sawah dan membuang barang bukti.

"Kendaraan mereka kehabisan bensin jadi berhenti di depan toko. Yang bonceng itu kabur," ujarnya.

Namun, pelaku tidak bisa mengelak saat ditunjukkan bungkusan plastik berisi sabu yang dibuang itu.

Pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat 51,69 gram, ponsel dan satu unit motor ditahan di Mapolres Lombok Timur.

Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada 2019 lalu. Mereka keluar penjara 2021, karena mendapat asimilasi pembebasan bersyarat.

"Keduanya itu residivis 2019. Mereka divonis 4 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB