Polresta Mataram Tangkap Pria Asal Medan, Gara-gara Kasus Ini

22 Februari 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi, setelah mengaku-ngaku sebagai Kasi Intel kejaksaan.

Pria berinisial HS itu, ditangkap Polresta Mataram karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Korban ialah Kasim, 49 tahun alamat Batukliang, Lombok Tengah. Dia mengalami kerugian Rp10 juta.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, kronologi penipuan mulai saat korban bertemu tersangka 11 Maret 2021 lalu di lesehan di Mataram.

“HS mengaku Kasi Intel Kajati Mataram yang menangani Asrama Haji Mataram," ujarnya dikutip dari laman resmi Polresta Mataram, Selasa (22/2/2022).

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih serius.

HS juga mengaku, dirinya mengenal calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan dirinya terlibat proyek pembangunan Asrama Haji Mataram.

Tersangka akhirnya menjanjikan korban, akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji.

“Untuk memuluskan pekerjaan itu, HS meminta korban membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Karena merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana dan mentransfer sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi.

Karena korban merasa curiga, pada suatu kesempatan di keesokan hari korban menanyakan kepada seorang temannya.

Mendapat keterangan dari teman korban jika HS bukan Kasi Intel Kajati, korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara.

"Barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking," ujarnya.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB