Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades di Bima Jadi Tersangka

20 Februari 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Kelakuan oknum kades di Kabupaten Bima ini tentu bikin geleng-geleng.

Oknum  Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, ini diduga melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Oknum kades ini pun kemudian ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Keji Nian, Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa Hingga Melahirkan

Penetapan status tersangka tersebut disematkan setelah kasus ini dilaporkan keluarga korban, seorang gadis belia yang baru berusia 15 tahun, pertengahan Januari 2022 lalu.

“Sudah berstatus tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP dikutip dari JPNN.com

BACA JUGA:  Biadab, Anak Kandung Diancam Dibunuh Kemudian Diperkosa

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari chatting pada messanger antara korban dengan oknum Kades berinisial One.

Chatting keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.

BACA JUGA:  Bejat, Dua Pemuda di Loteng Gilir Siswi SMP

Isi chatting khas ABG yang lagi mabuk cinta. Celakanya, isi chatting keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri pihak kepolisian.

Dari isi chatting, ada dugaan korban disetubuhi oknum Kades One sejak Oktober 2021.

Sebanyak dua kali korban diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke polisi.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kerabat korban ketika itu.

Menurut Iptu Rayendra, penetapan status tersangka disematkan ke Kades One berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi korban dan alat bukti petunjuk.

“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime)," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB