Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya

19 Februari 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara.

SS sebelumnya ditetapkan tersangka, penyebarkan berita bohong atau hoaks soal dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

"Ancaman hukuman sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kabid Huma Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (18/2/2022).

Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu, sesuai aturan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk sangkaan pasal itu, masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.

Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS, terkait pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini," katanya.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.

"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," ucapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB