Kematian Wanita Cantik di Bima Terkuak, ini Tersangkanya

19 Februari 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Kematian wanita cantik di Kos 3 In One Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, akhir terkuak.

Kasusnya, memasuki babak baru setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan 4 tersangka.

"Kamis kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka di balik kematian Desi,” kata Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu (19/2/2022)

Rayendra menyebutkan, empat orang tersangka tersebut, ialah M, NH, MRI, dan MJ.

Meski demikian, Rayendra enggan menyebutkan detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan.

Kasat Reskrim menyebutkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, Desi ditemukan tak bernyawa di kamar kos di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Desi adalah wanita berumur 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Rayendra menjelaskan, autopsi pada jasad almarhumah dilakukan guna mengetahui apa penyebab kematian korban.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mengizinkan jika diperlukan pihak kepolisian untuk autopsi.

Kalau dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, tidak ditemukan tanda kekerasan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB