Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak!

19 Februari 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Kabar terbaru dari Polda NTB terkait kasus Mizan Qudsiah, di mana dipastikan orang yang mengunggah video akan terungkap.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, hal itu berdasarkan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan.

"Yang pastinya satu per satu kami selesaikan, karena semuanya berkaitan," katanya, Jumat (16/2/2022).

Keterkaitan pengunggah cuplikan video, berjalan dengan proses penanganan kasus Mizan Qudsiah sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Iya, jadi Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, soal pendistribusian atau yang mentransmisikan dokumen elektronik, ini berjalan seiring kasus lain," jelasnya.

Progres sementara, masih berjalan di tahap penyelidikan Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Polda NTB menggandeng ahli, baik dari akademisi hukum pidana maupun lembaga bidang bahasa dan ITE, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik itu.

"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Sementara Mizan, disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sangkaan berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.

Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB