GenPI.co Ntb - Kepala Distambun M Riadi mengatakan, masalah pupuk sebenarnya sudah sering dipublikasikan. Dinas memberikan informasi sejumlah penyebabnya.
“Yang menjadi keluaran banyak pihak penjual menjual pupuk di atas HET (harga eceran tertinggi),” katanya, Rabu, (1/12).
Hal lain yang memicu petani di NTB merasa terjadi kelangkaan pupuk, karena masih ada petani yang membutuhkan pupuk di luar jumlah subsidi yang seharusnya diterima.
“Padahal, dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), telah ditentukan jumlah pupuk subsidi yang dapat diterima tiap petani sesuai dengan kuota yang ditentukan pemerintah,” terangnya.
Riadi menyebut pupuk subsidi ada regulasi. Mulai dari pendataan petani yang berhak menerima pupuk. Produsen hingga penyalur tidak akan berani menyalurkan pupuk di luar dari data yang masuk di e-RDKK.
“Tidak berani kios penyalur pupuk memberikan petani yang tidak terdaftar. Karena awal musim hujan semua mau menanam jagung, yang di ladang butuh pupuk,” urainya.
Permintaan ini jelas tidak dilayani oleh agen pupuk karena tidak terdaftar. Atau ada juga yang memiliki kebutuhan lebih untuk pupuk tapi mereka memiliki jatah kuota terbatas. Sisi lainnya juga, penyalur pupuk masing-masing wilayah tidak boleh menyalurkan pupuk di luar dari wilayah yang ditentukan.
“Jika terjadi maka sanksinya akan berat hingga izin penyaluran dicabut,” imbuhnya.(*)