Polisi Tangkap 5 Pria dan 1 Wanita di Mataram, Kasus Apa?

18 Februari 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Lima orang pria dan satu wanita diciduk Polisi di wilayah Gomong Lama, Mataram.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Polresta Mataram sebelumnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita menangkap enam terduga pelaku di dua tempat kejadian berbeda TKP).

Pada TKP pertama, tim menangkap satu orang terduga. Kemudian di TKP kedua, menangkap lima terduga yang salah satunya wanita.

“Kedua TKP ini masih terletak di wilayah Gomong Lama,” ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Jumat (18/2/2022).

Kelima terduga yang ditangkap ialah SH 24 tahun, MD 28 tahun, MI 49 tahun, MS 27 tahun, dan A wanita 24 tahun IRT.

Untuk barang bukti, yang diamankan dari kedua TKP, di antaranya sabu seberat 25,16 gram bruto.

Selain itu, alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp2.520.000.

“Semua terduga dan barang hasil diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lanjut,” ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB