GenPI.co Ntb - Dua orang ini kompak bekerjasama dalam kejahatan. Tim dari Polres Lombok Barat (Lobar) pun akhirnya membekuk mereka.
Keduanya ini adalah pencuri dan penadah mobil pikap milik warga Desa Cendi Manik, Sekotong, Selasa (15/2).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta menjelaskan, kedua lelaki ini masing-masing berinisial AN, 35 tahun sebagai pencuri, satu lagi SU, 35 tahun merupakan penadah.
Pencurian terjadi di kantor PLN Sekotong, Senin (14/2). AN merupakan warga Pujut, Lombok Tengah dan SU berasal dari Kabupaten Dompu.
“AN mengakui perbuatannya bersama rekannya yang kini masuk DPO,” katanya dilansir dari Antara.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui mobil dalam penguasaan SU. Dari informasi tersebut kemudian tim ke lapangan.
Tiba di rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur ternyata mobil cocok dengan laporan pencurian yang masuk ke polisi.
“SU kemudian mengakui mendapatkan mobil dari AN dan satu orang yang masih buron itu,” bebernya.
Tim kemudian mencari informasi keberadaan AN, tanpa perlawanan diamankan polisi.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*)