Dua Orang Ini Kompak Berbuat Jahat, Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Februari 2022 08:30

GenPI.co Ntb - Dua orang ini kompak bekerjasama dalam kejahatan. Tim dari Polres Lombok Barat (Lobar) pun akhirnya membekuk mereka.

Keduanya ini adalah pencuri dan penadah mobil pikap milik warga Desa Cendi Manik, Sekotong, Selasa (15/2).

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta menjelaskan, kedua lelaki ini masing-masing berinisial AN, 35 tahun sebagai pencuri, satu lagi SU, 35 tahun merupakan penadah. 

BACA JUGA:  Wabup Tabanan Studi Komparatif ke Lobar

Pencurian terjadi di kantor PLN Sekotong, Senin (14/2). AN merupakan warga Pujut, Lombok Tengah dan SU berasal dari Kabupaten Dompu.

“AN mengakui perbuatannya bersama rekannya yang kini masuk DPO,” katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Pemkab Lobar Rakor Terkait MotoGP, Apa Saja yang Dibahas?

Dari penyelidikan, polisi mengetahui mobil dalam penguasaan SU. Dari informasi tersebut kemudian tim ke lapangan.

Tiba di rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur ternyata mobil cocok dengan laporan pencurian yang masuk ke polisi. 

BACA JUGA:  Lobar Raih Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

“SU kemudian mengakui mendapatkan mobil dari AN dan satu orang yang masih buron itu,” bebernya. 

Tim kemudian mencari informasi keberadaan AN, tanpa perlawanan diamankan polisi.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB