Diduga Hina Warga Pujut di Medsos, Akun Hanafi Ilham Dilaporkan

16 Februari 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Karang Taruna Kecamatan Pujut Lombok Tengah bersama Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) dan kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Facebook Hanafi Ilham.

Mereka melaporkan pemilik akun Facebook “Hanafi Ilham” lantaran diduga berkomentar negatif kepada masyarakat setempat menggunakan bahasa Sasak Lombok.

Kata-kata tak pantas itu dilayangkan saat mengomentari akun Facebook yang di unggah oleh akun Lombok Media.

BACA JUGA:  Loteng Jadi Episentrum Baru, Gubernur Ingatkan Generasi Muda

Status dalam Facebook itu menulis tentang aksi ratusan massa yang tergabung dalam Karang Taruna Indonesia Kecamatan Pujut melakukan aksi blokir jalan dan membakar ban di depan Sirkuit Mandalika.

Dari postingan akun Facebook Lombok Media tersebut, menuai beragam komentar positif dan negatif dari pengguna akun Facebook atau netizen.

BACA JUGA:  Hujan Lebat, Ratusan Keluarga di Loteng Kebajiran

Dari komentar pedas akun Facebook Hanafi Ilham memicu kemarahan pemuda dan masyarakat Pujut karena berisikan hinaan dan cacian yang serius terhadap masyarakat Pujut.

Advokasi Bantuan Hukum KTK Pujut, Gusti Sempane Gare mengatakan, akun Facebook tersebut menyatakan ujaran kebencian dan dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

BACA JUGA:  Usai Amankan Pramusim, Pasukan Kodim Loteng Ditarik Bertahap

Dalam pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Serta pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda plaing banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Atas dasar itu kami tegas memperkarakan postingan kebencian tersebut,” katanya, kepada GenPi.co NTB Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, Ketua KTK Pujut Pujut Sri Anom Putra Sanjaya menegaskan, sikap yang diambil ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya main hakim sendiri dan berbagai tindakan lainnya dari masyarakat Kecamatan Pujut atas reaksi dari adanya unggahan komentar dari akun Hanafi Ilham itu.

"Kami harus segera bersikap, karena di berbagai group WhatsApp di seputaran Kecamatan Pujut, masyarakat cukup gelisah dan ingin segera mengambil tindakan," ujarnya.

Tak hanya itu, di bawah juga menjadi perbincangan masyarakat. Mengingat, ini menyangkut nama baik pemuda dan masyarakat Kecamatan Pujut.

Anom juga berharap, aparat bekerja maksimal dan profesional untuk menangani laporan pihaknya itu.

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja serius dan maksimal sehingga bisa sesegera mungkin menangkap dan menahan pemilik akun yang bernama Hanafi Ilham sebelum masyarakat Pujut turun tangan sendiri untuk menindak yang bersangkutan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB