Polresta Mataram Kembali Perketat Prokes, ini Alasannya

16 Februari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, kembali memperketat protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu, menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan Mataram berstatus PPKM Level 3.

"Jika ada yang mengabaikan, langsung kita tindak," kata Kapolresta Mataram Kombel Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/2/2022).

Meski begitu, penindakan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan preventif.

Dia menambahkan, pengawasan dilakukan dengan kembali menggencarkan operasi yustisi.

"Kalau penindakan diberikan denda, nanti akan kita koordinasikan lagi," ujarnya.

Perihal aturan sanksi denda, telah tertuang dalam Perda Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Penerapannya, diyakini mampu menekan pelanggaran prokes maupun efek jera bagi pelanggar.

Sosialisasi akan pentingnya menjaga prokes maupun bahaya dari penularan Covid-19, menjadi giat di lapangan.

"Jadi sembari sosialisasi, kita juga akan berbagi masker gratis," ujarnya.

Perihal warga yang positif, pihaknya juga akan turun melakukan pemantauan bersama pihak pemerintah.

Baik itu yang menjalani isolasi mandiri maupun yang berada di lingkungan kategori zona merah.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB