GenPI.co Ntb - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terus berpacu dengan waktu untuk mensukseskan program vaksinasi covid-19 pada semua lapisan masyarakat termasuk juga vaksinasi anak umur 6-11 tahun.
Wabup Dompu Syahrul Parsan mengatakan salah satu yang menjadi permasalahan lambatnya vaksinasi pada anak, karena adanya keharusan surat persetujuan orang tua.
Terkait masalah ini sudah dapat diatasi.
“Dengan adanya instruksi presiden terkait vaksinasi terhadap anak, jangan ada lagi sekolah meminta tandatangan orang tua," katanya, Selasa (15/2) melalui rilis yang diterima GenPI.co NTB.
"Orang tua cukup mendampingi saja saat discreening sebelum melakukan vaksinasi karena orang tua yang tahu pasti riwayat penyakit anaknya," sambungnya.
Syahrul mengapresiasi usul saran yang berkembang dalam forum rakor akan adanya syarat kartu vaksinasi seluruh keluarga pada saat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sarannya yang sangat bagus, akan kami pikirkan dengan pak sekda dan pimpinan OPD terkait dalam hal ini Dinas Sosial”.
Terakhir Wabup memberi warning kepada kepala sekolah yang belum sama sekali melaksanakan vaksinasi pada anak didiknya.
Dengan tegas dihadapan para hadirin Wabup mengatakan, pelaksanaan vaksinasi menjadi tolak ukur dari kinerja kepala sekolah.
“Kesuksesan pelaksanaan vaksinasi di sekolah menjadi salah satu tolak ukur penilaian kinerja kepala sekolah selain uji komptensi yang telah dilaksanakan”, terangnya.
"Kami mencari orang yang mau diajak kerjasama dan sama bekerja karena bagaimanapun vaksinasi selain bertujuan untuk membentuk Herd Imunity kekebalan kelompok dan hal ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat," tambahnya.(*)