Mataram Kini Naik Jadi PPKM Level Tiga

15 Februari 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kota Mataram menyatakan mulai Selasa wilayah tersebut naik status dari PPKM level satu menjadi PPKM level tiga.

Dengan kenaikan ini pemerintah setempat kembali menerapkan berbagai skenario pencegahan COVID-19 sesuai dengan PPKM level tiga.

“Pengawasan protokol kesehatan (prokes) oleh Satgas COVID-19 mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan akan diperketat, termasuk jam malam dibatasi hingga pukul 22.00 WITA,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Selasa (15/2) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Omicron Meningkat, Wagub Minta Masyarakat Tetap Tenang

Pernyataan itu disampaikan seusai melakukan rapat penanggulangan COVID-19, setelah Kota Mataram resmi dinyatakan berada pada PPKM level tiga dari sebelumnya berstatus PPKM level satu.

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Mataram Terisi 33,6 Persen

Skenario PPKM level tiga, lanjut wali kota, dilakukan dengan meningkatkan pengawasan penerapan prokes sekaligus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat terutama menggunakan masker. 

“Kita minta masyarakat betul-betul disiplin dan tertib menggunakan masker," ucapnya.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Covid-19, Berikut Langkah Masif Pemko Mataram

"Soal jenuh saya pikir semua mengalami itu, tapi ini kebutuhan dan pelindung kita bersama jadi harus disiplin dan tertib lagi,” katanya.

Di sisi lain, lanjut wali kota, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak seperti hari tanpa kendaraan bermotor atau CFD (car free day), sementara akan disetop sambil melihat situasi. Tapi diharakan tidak berlangsung lama. 

“Untuk tempat hiburan kita lihat dahulu sebab ekonomi harus bergerak. Yang ditutup aktivitas yang memicu kerumunan besar,” katanya. 

Sementara untuk sekolah, katanya, tetap dapat melaksanakan pembeljaran tatap muka (PTM) terbatas. Jumlah maksimal  satu kelas 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Bila ada anak yang terpapar Covid-19, bisa dstop 3-5 hari sambal dilakukan sterilisasi sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan sesuai standar prokes,” imbuhnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB