Ditangkap, Pria Asal Mataram ini Sembunyikan Barang di Pintu

15 Februari 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Tim Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria inisial IKA di Lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara, Mataram, Sabtu 12 Februari 2022.

Terduga pelaku, ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,06 gram di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, pria 40 tahun itu ditangkap setelah melakukan penyelidikan.

Yogi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim menangkap pelaku di rumahnya yang disaksikan kepala lingkungan.

Saat penangkapan, IKA sempat menyimpan barang haram itu dengan menyelipkan di pintu gerbang. Namun akhirnya ditemukan.

"Yang bersangkutan menyelipkan sabu di pintu gerbang rumahnya," ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Selasa (15/2/2022).

Di samping barang bukti sabu, diamankan juga satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp1.056.000.

Diduga ada kaitannya, dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dimiliki terduga pelaku.

Untuk sementara IKA masih dalam proses pengembangan. Dia disangkakan pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujarnya.

Yogi berpesan, seluruh masyarakat Mataram untuk menginformasikan ke aparat apabila ada hal yang mencurigakan terkait narkotika.

"Ini upaya kita bersama memberantas narkoba di wilayah kita," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB