GenPI.co Ntb - Polda NTB kembali mengingatkan kepada masyarakat supaya tak sembarangan menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika.
“Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang diterbangkan di kawasan sirkuit,” kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni dikutip dari Antara.
Imam menekankan hal ini karena sampai hari kedua tes pramusim masih didapati drone yang berkeliaran di atas sirkuit.
Hingga hari kedua, telah ada 21 drone yang diturunkan. Melihat kondisi ini, warga belum sepenuhnya sadar akan aturan yang berlaku.
“Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Secara hukum, kata Imam, drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Paraturan Pemerintah (PP) nomor 4 Tahun 2018.
“Sesuai aturan, yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp 5 Miliar,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat tes pramusim berlangsung sejumlah drone ilegal diturunkan paksa oleh personel Bribom Polda NTB.
Hanya drone berizin yang diperbolehkan untuk mengudara di Sirkuit Mandalika, hal tersebut juga berlaku saat gelaran MotoGP mulai 18-20 Maret 2022.(*)