JHT Bisa Cair Jelang Masa Pensiun? ini Penjelasannya

14 Februari 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Aturan terbaru, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun.

Ketentuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, klaim JHT juga dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun.

Dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Kemudian nilai yang dapat diklaim, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen keperluan lainnya.

"Berlaku baik peserta yang masih bekerja maupun PHK," tulis Kemnaker di Instagramnya, dikutip Minggu (13/2/2022).

Kemnaker menjelaskan, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Apabila mengalami PHK sebelum 56 tahun, dilakukan skema perlindungan yang mengcover kondisi tersebut.

Para peserta diberikan hak, atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tulis Kemenaker.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB