Tak Jera, Residivis di Mataram Ditangkap Lagi, ini Kasusnya

12 Februari 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Polresta Mataram dengan kasus yang sama.

Residivis kasus narkoba itu, adalah RM pria 46 tahun warga Ampenan Mataram.

Selain RM, penangkapan kali ini polisi juga menangkap RF, pria 18 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Lingkungan Kebun Sari pada Jumat 11 Februari 2022.

"Sekitar pukul 17.00 Wita," ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Sabtu (12/2/2022).

Keduanya ditangkap hasil penyelidikan Tim Opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu.

“Langsung kami melakukan penggeledahan terhadap keduanya disaksikan petugas lingkungan dan beberapa warga setempat,” ujarnya.

Yogi menambahkan, mereka ditangkap karena ditemukan barang bukti. Saat digeledah ditemukan 8 poket berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 3,26 gram bruto.

Disamping barang itu, diamankan sejumlah uang tunai, pipet yang diruncingkan, ponsel serta uang tunai Rp1.490.000.

“Keduanya saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang bukti,” ujarnya.

Sebagai pasal yang disangkakan kepada terduga yaitu pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB