Simak, Ini Tarif Baru PDAM Amerta Dayan Gunung

11 Februari 2022 09:30

GenPI.co Ntb - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung merilis tarif baru air.

Perusahaan milik Pemkab Lombok Utara (Lotara) ini mulai sosialisasi mengenai kenaikan tarif air.

Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor Bupati Lotara dengan menghadirkan seluruh kepala desa (kades).

BACA JUGA:  Investor Azerbaijan Tertarik Bangun Pabrik di Lotara

Asisten II Setda Lotara Rusdi mengungkapkan, kenaikan tarif ini merupakan amanat daripada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Gubernur Nomor 690 - 579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:  PAD Pariwisata Lotara Ditarget Rp 1,7 Miliar

Menimbang hal tersebut, maka Pemda KLU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.

"Sosialisasi ini untuk menyesuaikan perubahan tarif. Kenapa ini naik? karena amanat permendagri, ketika tidak mampu memenuhi operasionalnya sendiri pada PDAM maka beban ini akan jadi beban pemda," katanya, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Program Air Minum, Lotara Terima Rp 3,3 Miliar dari Pusat

Dijelaskan, beban yang dimaksud mengacu pada subsidi yang sudah diputus oleh pemerintah pusat. PDAM harus menaikan tarif.

Jika tidak, subsidi itu harus ditanggung oleh pemerintah, sementara pemda sendiri tengah kesulitan anggaran.

Selama sepuluh tahun berjalannya PDAM Amerta Dayan Gunung belum pernah menaikan tarif air minum kepada pelanggan.

Maka hal ini dirasa tepat jika harus menaikan tarif pada tahun ini.

"Jika tidak maka beban itu harus jadi beban pemda yang mensubsidi melalui pdam, kebijakan ini sudah dituangkan melalui perbup," jelasnya.

"Kami di pemerintah terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan dan cakupan hingga 80 persen. Kami juga berharap PDAM bisa melakukan penghapusan hutang terhadap masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Amerta Dayang Gunung Firmansyah menjelaskan, kenaikan tarif ini sudah disepakati dalam pembahasan pada Januari kemarin.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD KLU mengenai perubahan tarif ini.

Dalam waktu dua bulan tersebut pihaknya mengaku terus mensosialisasikan kepada masyarakat.

Terlebih pegawai PDAM yang tengah memasang meter di bawah juga selalu lakukan sosialisasi.

Kenaikan tarif sendiri, yaitu Rp 11.300 rinciannya dari Rp 19.700 per 10 meter kubik menjadi Rp 31.000 per 10 meter kubik untuk pemakaian dasar.

Namun kenaikan tarif dasar ini disertai dengan penghapusan biaya administrasi, sehingga murni yang dibayarkan adalah biaya pemakaian air yang habis.

"PDAM harus bisa mandiri untuk kenaikan tarif ini sekaligus menaikan multipelayanan. Ada pegawai kita langsung turun ke masyarakat banyak bisa kita manfaatkan untuk sosialisasi di masyarakat," jelasnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan berlaku kemungkinan bulan depan. Kendati ini masih dilakukan evaluasi apakah layak atau tidak.

Sementara khusus kawasan gili, hanya gili air yang tidak ada perubahan tarif.

"Ini berlaku semua golongan pelanggan dan tarif terendah yang sudah disesuaikan kita ambil batas (acuan Keputusan Gubernur) harga yang paling rendah," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB