Lima Drone Liar Diturunkan Paksa Brimob Polda NTB

11 Februari 2022 08:30

GenPI.co Ntb - Lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Sirkuit Mandalika atau Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, 

Lombok Tengah, diturunkan paksa menggunakan Jamer Drone.

Penurunan paksa ini dilakukan oleh Tim Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB, kamis (10/2).

BACA JUGA:  Pantai dan Sirkuit Mandalika, Indah Banget Kata Alex Rins

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan sepanjang jalannya race," katanya melalui rilisnya, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Juara MotoGP 2021, Tertangkap Kamera ke Konter Beli Kartu Perdana

Dijelaskan, sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Banyak peralatan lain di sirkuit. Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit.

"Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," jelasnya.

BACA JUGA:  338 Marshal Terlibat dalam Tes Pramusim MotoGP

Dia mengatakan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa.

Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

"Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," bebernya.

"Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, dimana dari jarak 2 kilometer drone ilegal dapat kami deteksi," katanya.

Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, kata perwira tiga melati di pundak ini, akan terjadi drone jammer sehingga tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya.

"Kami juga menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau," imbuhnya.

Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna, diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

"Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," pungkasnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB