Partai Beringin Karya NTB Tak PAW Anggota Dewan, Ini Alasannya

11 Februari 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Kabar tentang pergantian antar waktu (PAW), anggota DPRD se NTB dari Partai Beringin Karya dibantah.

Hal itu ditegaskan, menyusul pengajuan PAW di DPRD Lombok Barat oleh dua kepengurusan Partai Beringin Karya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya NTB, Abdul Sarif mengatakan, pengurus sah adalah yang berkantor di Jalan Terusan Bung Hatta, Mataram.

Kepengurusan dengan Ketua DPW Abdul Sarif ini, mengirim sanggahan atas permohonan PAW yang diajukan kepengurusan lainnya.

"Contoh permohonan PAW di DPRD Lombok Tengah yang diajukan pihak lain sudah dianulir," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Terkait pengajuan PAW di Lombok Barat, pihaknya juga sudah mengirimkan sanggahan yang sama.

Dia menegaskan, tidak pernah mengirimkan permohonan PAW kepada semua DPRD kabupaten dan kota se-NTB.

“Yang kami kirimkan adalah surat sanggahan membela anggota DPRD Partai Berkarya,” ujarnya.

Jikapun ada, yang berhak mengajukan PAW adalah kepengurusan sesuai keputusan Mahkamah Partai Beringin Karya.

Kepengurusan DPW Partai Berkarya NTB yang sah, mengacu pada peraturan Perundang-undangan dan AD/ART, serta fakta hukum.

Yakni kepengurusan, berdasarkan penetapan Pelaksana Tugas Pengurus DPW Partai Berkarya. (*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB