GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr H Lalu Hamzi Fikri mengatakan, tarif tes RT-PCR atau Transcription Polymerase Chain Reaction di NTB telah sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan, tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB untuk PCR di bawah harga nasional.
"Tarif tertinggi kita pakai Rp 275 ribu. Di RSUD Provinsi NTB bahkan 240 ribu rupiah, di bawah harga nasional. Bagi yang melanggar di luar itu ilegal," katanya melalui rilis kepada GenPI.co NTB, Kamis (10/2).
Hal tersebut dijelaskan Kadis, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR.
Dimana dijelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy juga menegaskan tarif tes RT-PCR telah sesuai dengan ketentuan.
Jika ada berita yang mengungkapkan harga RT-PCR di atas harga yang telah ditetapkan tersebut dia menegaskan hal tersebut berita yang tidak benar atau hoax.
"Jika ada berita di luar itu hoax," tandasnya.(*)