Sintung Park Bermasalah, Komisi III Minta Pemutusan Kontrak

10 Februari 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Proyek Sintung Park Lombok Tengah (Loteng) dengan anggaran Rp 4,9 miliar dikabarkan bermasalah.

Proyek tersebut direncanakan rampung pada 18 Desember 2021 lalu. Namun, hingga saat ini pembangunan Sintung Park mangkrak.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Andi Mardan meminta pemutusan kontrak terhadap proyek Sintung Park.

BACA JUGA:  Pemkab Loteng Siapkan 5 Titik Lokasi Bau Nyale , Cek Segera!

Dia juga meminta Badan Audit Keuangan menghitung volume pengerjaan Sintung Park.

"Jika tidak menemukan titik temu maka APH harus segera turun tangan," katanya, kepada GenPi.co NTB Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA:  Sopir Ngantuk, Truk Boks Hantam Pohon Hingga Tumbang di Loteng

Anggaran pembangunan proyek Sintung Park ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,9 miliar.

Diketahui, Sintung Park dibangun di atas tanah pecatu kurang dengan luas sekitar 20 hektare di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata.

BACA JUGA:  Belasan Prajurit Kodim Loteng Masuk Masa Persiapan Pensiun

Politisi Demokrat itu menjelaskan, pembangunan tersebut seyogyanya berakhir Desember 2021.

Diakui, dalam aturan proyek, masih ada perpanjangan waktu. Namun, saat pihaknya berkunjung tidak ada orang bekerja.

"Bahkan saya menemukan para pekerja yang belum menerima upahnya," tegasnya.

Dia mengaku miris begitu melihat pembangunan yang dihajatkan mendongkrak ekonomi masyarakat namun dikerjakan asal-asalan.

Pengerjaan pengembangan desa berbasis wisata tersebut baru mencapai 60 persen.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB