GenPI.co Ntb - Sengketa lahan Hotel Pullman antara pihak ITDC melawan salah seorang warga setempat atas nama Umar, segera berakhir.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021 tanggal 23 September 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat.
Dalam poin lima putusan, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang yang berkaitan dengan obyek sengketa yang dibuat para pihak tergugat, dilakukan secara melawan hukum.
Selanjutnya, dalam poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini ITDC, Pullman dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa.
Dengan cara, merobohkan bangunan yang sudah ada dan menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.
Sementara itu, Umar menanggapi santai perihal kemenangannya itu.
"Kami tidak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini," katanya, kepada GenPi.co Kamis (10/2)
Diakuinya, hasil PK tersebut merupakan sesuatu yang besar.
Namun, pihaknya mengaku tidak mau menyikapinya dengan cara berlebihan apalagi sampai melakukan euforia yang bisa menyinggung pihak lain.
Sebaliknya, pihaknya lebih memilih membuka diri dan merangkul semua pihak dalam persoalan ini.
Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut putusan PK tersebut, pihaknya telah diundang dan bertemu dengan pihak PN Praya, ITDC, BPN dan para pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut, kata Umar, membahas seputar rencana eksekusi lahan.
Kesimpulan musyawarah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal proses selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
Dalam hal ini keputusan atau sikap final dari pihak keluarga akan ditentukan 17 Februari mendatang.
"Sekarang kami dari pihak keluarga masih berunding," ujarnya.
Kendati masih dimusyawarahkan, namun yang jelas keputusan nanti dipastikan akan melegakan semua pihak.
Dengan kata lain, solusi yang akan diambil benar benar adil, baik untuk penggugat maupun tergugat.
"Kami tidak mau mengambil keuntungan lebih dari kemenangan ini," tegasnya.
Intinya, baik pihak ITDC ataupun para investor jangan sampai ada yang dirugikan.
"Pada dasarnya kami sangat mendukung pemerintah," terangnya.
Pernyataan ini lanjut Umar, juga untuk membantah statemen beberapa pihak yang menyampaikan sikap keluarga besarnya ke media massa.
Menurutnya, sampai saat ini tidak pernah menunjuk siapapun selain dirinya sebagai perwakilan keluarga yang berhak menyampaikan apapun terkait persoalan tersebut.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa hotel Pullman harus digusur dengan mengatasnamakan keluarga, itu tidak benar," ucapnya.
Termasuk, yang mengatakan bahwa pihak ITDC telah menawarkan dengan nominal tertentu kepada dirinya, sama sekali tidak benar.
Perlu diketahui, lanjut dia, sejauh ini pihak ITDC tidak pernah menyebut angka dalam persoalan ini.
Pihaknya berharap kepada siapapun agar tidak memanfaatkan persoalan dirinya untuk kepentingan pribadi.
Karena bagi dia, yang terpenting bukan sekadar materi semata, akan tetapi bagaimana solusi dalam persoalan ini bisa memuaskan semua pihak.
Umar kembali menegaskan, akan dan selalu taat hukum.
Bagi dia, kemenangannya dalam perkara ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah yang memperjuangkan hak-haknya di kawasan tersebut.
Untuk diketahui, sengketa lahan hotel bintang lima tersebut bergulir sejak tahun 2018.
Di Pengadilan Negeri Praya, pihak penggugat kalah, selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT), penggugat dimenangkan.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, pihak tergugat melayangkan kasasi dan dimenangkan.
Namun, perlawanan Umar tidak berhenti disitu, putusan kasasi tersebut diuji kembali melalui pengajuan PK.
Setelah melalui perjuangan yang sangat melelahkan, pada upaya hukum ini Umar akhirnya dimenangkan.(*)