10 Hektare Lahan dalam Sirkuit Mandalika Diklaim Belum Dibayar

10 Februari 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Lahan yang diklaim warga, belum dibayar ITDC di dalam Sirkuit Mandalika seluas 10 hektare lebih.

Pemohon atau warga yang mengaku memiliki lahan masih berjuang, agar tanahnya dibayar PT ITDC.

Para pemohon mengaku lahannya belum dibebaskan, sehingga melayangkan permohonan.

Sedikitnya, 56 pemohon yang terdaftar di satgas penyelesaian lahan yang dibentuk Gubernur NTB.

Total keseluruhan lahan yang masih bersengketa berjumlah 96 hektare.

"Data yang masuk di satgas waktu itu ada 10,7 hektare di dalam sirkuit yang dituntut warga," kata mantan Satgas Penyelesaian Lahan Lalu Abdul Wahid, kepada GenPI.co NTB, Rabu (9/2/2022).

Kepala Kesbangpoldagri NTB itu juga menjelaskan, beberapa dokumen telah diserahkan warga.

Menurut dia, ketika nantinya satgas membutuhkan tambahan dokumen maka warga harus menyiapkan.

Dokumen yang diserahkan 56 pemohon, dengan beberapa kuasa hukum sementara ini sudah lengkap.

Dia mengungkapkan, warga menuntut agar lahannya tersebut segera dibayar ITDC.

Pihaknya mengaku, satgas hanya memfasilitasi warga dengan ITDC.

Terkait dengan pembayaran nantinya, satgas tidak ikut campur.

Hanya saja, satgas memfasilitasi keabsahan dokumen yang dimiliki warga.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB