Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara ke Terdakwa ini, Kasus Apa?

08 Februari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Mansyur dan Lalu Jabir Zanela dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ihwan Suyadi, Senin (7/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum, juga menuntut Majelis Hakim membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa, dalam tuntutannya juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp790 juta.

Jika tidak diganti dalam jangka satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang.

"Apabila tidak juga harta benda mampu menutupi nilai ganti rugi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ucapnya.

Suyadi menyampaikan, pada 2012 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pembebasan lahan seluas 16 hektare.

Lahan yang berada di Blok Nanga Bebol tersebut, rencananya akan dibangun pasar dan terminal.

Mengetahui hal tersebut, Lalu Jabir dari kalangan masyarakat pemilik lahan membuat sandiwara dengan Mansyur yang ketika itu berperan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Benete.

Sandiwara keduanya berjalan dalam pertemuan yang menggambarkan Lalu Jabir naik pitam ke Mansyur.

Seolah-olah keberatan, perihal adanya kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan pasar dan terminal.

"Jadi itu pura-pura. Padahal, lahan yang dimiliki Jabir tidak terkena pembebasan lahan," ujarnya.

Dengan modus naik pitam, Lalu Jabir meminta Mansyur untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lahan miliknya.

Alhasil, pembuatan SKPT itu tanpa pengukuran sehingga dalam penerbitannya lahan milik Lalu Jabir masuk area pembebasan lahan dari pemerintah.

"Kemudian tanggal penerbitan SKPT itu dibuat mundur dari tanggal pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah, supaya seakan-akan SKPT atas nama Jabir lebih dahulu terbit dibanding pembebasan lahan," ujarnya.

Dengan terbitnya SKPT tersebut, Lalu Jabir menjual dan menghibahkan lahannya ke beberapa orang, seperti, atas nama Rafiah yang membeli lahan seluas 5 are dengan harga Rp10 juta.

Kemudian atas nama Annajmussyaqib seluas 5 are dengan harga beli Rp15 juta, Abdul Muin seluas 8,7 are sebagai penerima hibah.

Yandri Kinandra seluas 7 are dengan harga Rp7 juta, Daeng Masdar 1 hektare dengan harga Rp35 juta.

Huswatun Hasanah 1 hektare dengan harga beli Rp30 juta, Sarifudin 2,5 are sebagai penerima hibah.

Sudirman dua are membeli Rp5 juta, Mulyadi 1,6 hektare membeli dengan harga Rp18 juta.

Suhadi 2 are dengan harga beli Rp6 juta, I Wayan Sudarsana seluas 5 are dengan harga beli Rp4 juta.

"Dari semua hasil penjualan lahan itu, Lalu Jabir menikmatinya bersama Mansyur," katanya.

Selanjutnya, sisa dari lahan yang belum dijual diproses sebagai hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor BPN Sumbawa Barat.(Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB