Kejari Loteng Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti

01 Desember 2021 08:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.

Kegiatan ini dilakukan bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan di kantor Kejari, Selasa (30/11/2021).

Kepala Kejari Loteng Fadil Regan mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa tindak pidana.

Semuanya melalui proses penyidikan, penuntutan dan proses persidangan sampai dijatuhi hukuman dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ada beberapa kategori tindak pidana delik dengan barang bukti yang akan kita musnahkan," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnanhkan ini berasal dari tindak pidana perdagangan kosmetik.

Kemudian ada tindak pidana narkotika dan obat-obatan.

"Kurang lebih sekitar 31 perkara," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur undang-undang lainnya sebanyak 7 perkara.

Di sini ada pencurian, ada pencurian dengan kekerasan kemudian juga ada tindak pidana asusila.

"Rata-rata di sini kebanyakan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu merupakan sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN sebanyak 5,20 gram.

Tidak itu saja, ada juga terkait obat-obatan yang memang peredarannya dilarang terkait dengan izin edar. Lalu ada juga tindak pidana perdagangan dan pencabulan. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB