Polres Sumbawa Tangkap 2 Pria, 8 Poket Sabu Sempat Dibuang

07 Februari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Polres Sumbawa, meringkus pria berinisial SY alias Kengkang 59 tahun warga Kelurahan Brang Bara dan HG 39 tahun warga Kelurahan Uma Sima.

Barang bukti yang diamankan Polres Sumbawa, dari tangan SY berupa 1 poket kecil sabu berat bruto 0,95 gram.

Selain itu, diamankan 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,36 gram.

Kemudian 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 klip kosong, dan uang tunai.

Sementara dari tangan SG, ditemukan 1 pipa kaca berisi kristal putih berat bruto 2,15 gram.

Kemudian 1 bong, 1 sumbu, 1 korek gas, 1 gunting dan 1 unit hp.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi jika SY kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Nakroba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ekky Malaungi melakukan penyelidikan lapangan.

Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan di rumah terduga SY. Dia ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan interogasi SY, dia mengaku mendapat barang dari HG. Tim kemudian, melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima.

“HG berhasil di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa bong,” terangnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB