Warga Prabu Lombok Tengah Tak Terima Lahannya Diklaim BKSDA

07 Februari 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Warga Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah, tidak terima lahannya di Dusun Uluan Prabu diklaim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Rencananya, lahan sekitar 360 hektare tersebut, bakal dijadikan Taman Wisata Alam (TWA).

Lalu Abdul Falik mewakili warga Desa Prabu dan Ketara menegaskan, lahan itu merupakan milik warga yang mengantongi bukti fisik dan administrasi.

DIa bukan tidak mendukung pariwisata, tetapi BKSDA tidak bisa semena-mena mengeklaim tanpa koordinasi dengan warga.

"Bukti fisik dan administrasi sudah jelas. Kami siap pertahankan hak warga," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (7/2/2022).

Dijelaskan, bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen lahan sekitar 1997 lalu.

Saat itu, masih menjabat sebagai sekretaris desa dan namanya tercantum dalam surat penyerahan lahan.

Bahkan, tanda tangannya juga dipalsukan oknum pejabat desa atas tekanan pemerintah kabupaten.

"Saya siap buktikan dan berani bersumpah kalau bukan saya yang tanda tangan," ujarnya.

Mantan Kepala Desa Prabu itu juga mengungkapkan, lahan yang diklaim BKSDA itu sejak zaman dahulu merupakan tanah adat milik nenek moyang mereka.

Diakui, sekitar 70 persen lahan itu sudah memiliki SPPT, bahkan sebagian lahan sudah bersertifikat.

"Intinya, kami akan tetap menolak dan siap membuktikan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut," jelasnya.

Pihaknya mengaku terkejut, saat dilakukan pemasangan pal di lahan tersebut secara tiba-tiba.

Untuk itu, dia berharap pemerintah memfasilitasi warga untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Pak bupati, tolong lihat dan bantu kami," pintanya.

Diketahui, saat ini di lahan tersebut telah dihuni sedikitnya 300 Kepala Keluarga (KK).

Sementara, Kepala SKW I Lombok BKSDA NTB Lalu Muhammad Fadli mengatakan, BKSDA menerima kawasan tersebut pada 2009 dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah adanya perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi TWA, berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 598 tahun 2009.

Kemudian BKSDA, melakukan orientasi dan rekonstruksi batas.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB