Polresta Mataram Ciduk 4 Orang Terduga Pengedar di Indekos

07 Februari 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram tangkap 2 pria dan 2 wanita terduga pelaku narkoba di indekos wilayah Bertais, Kamis lalu 3 Februari 2022.

Keempatnya ialah H 37 tahun asal Cakranegara; MNP 16 tahun asal Sandubaya; DFS 25 tahun asal Sandubaya, dan SBT 25 tahun asal Jember, Jawa Timur.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan, keempatnya ditangkap setelah tim opsnal menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 27 gram.

“Berdasar informasi yang diterima, di tempat indekos itu sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya dilansir dari laman Humas Polri, Minggu (6/2/2022).

Penggerebekan disaksikan petugas lingkungan, dan beberapa warga di tempat kejadian perkara.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp5,45 juta, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik.

“Barang tersebut kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram," ujarnya.

Saat ini, dalam proses lebih lanjut keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya.(lia/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB