GenPI.co Ntb - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan intruksi Menteri Dalam negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dikutip dari Antara menyampaikan, penyelenggaraan Mandalika MotoGP akan dimulai dari pramusim 11-13 Februari.
Kemudian menyusul Mandalika MotoGP 18-20 Maret 2022.
“Pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah rangkaian balapan,” katanya, Sabtu (5/2).
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berlaku sampai 21 Maret terdapat beberapa penekanan antara lain, pembatasan jumlah penonton.
Paling banyak 100 ribu orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
Penonton wajib vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil PCR tes usah H-1 negatif.
Khususnya penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.
Dilakukan penyisiran dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara penonton dari Pulau Lombok pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
“Wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan dan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok,” terangnya.
Hal ini, lanjutnya, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.
Di dalam Inmendagri ini, memuat pula kewajiban daerah memaksimalkan vaksinasi dosis pertama dan kedua mencapai 80 persen.
Serta akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat satu minggu sebelum MotoGP.(*)