Begini Cara Tim Narkoba Polresta Mataram Bekuk Pengedar ini

05 Februari 2022 19:00

GenPI.co Ntb - Tim Sat Narkoba Polresta Mataram, kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dengan penyamaran, di jalan terusan Bung Hatta, Monjok, Kamis 3 Februari 2022 malam.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan, polisi mendapatkan informasi di jalan terusan Bung Hatta sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Tim Sat Narkoba, kemudian melakukan pemantauan sekira pukul 21.30 Wita dipimpin Kasat Narkoba.

Hasilnya, tim mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku inisial DB, 29 tahun warga Batulayar, Lombok Barat.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 10 gram dan 2 unit HP.

“Kami amankan bersama terduga pelaku DB di Mapolresta untuk proses lebih lanjut,” katanya dikutip dari laman Polres Kota Mataram, Sabtu (5/2/2022).

Tim Opsnal pun melakukan pengembangan, ke TKP kedua wilayah Batulayar yakni rumah orang tua DB.

Di rumah itu, tim mengamankan barang bukti yang disaksikan kadus setempat yaitu 2 unit HP sebagai barang bukti.

Pelaku diancam pasal 114 dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB