Keren! Polresta Mataram Miskinkan Pengedar Narkoba, Asetnya Gila

05 Februari 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polresta Mataram, tidak main-main memiskinkan SR terpidana kasus narkoba.

Kini SR mendapatkan putusan hakim, dengan 14 tahun penjara dan sedang menjalani hukuman di LP Nusa Kambangan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, ini adalah perdana kami menerapkan tersangka kasus TPPU pada kasus narkoba.

"Ini upaya memberikan efek jera,” uajrnya dikutip dari laman Polres Kota Mataram, Sabtu (5/2/2022).

Terpidana SR ditangkap pada 30 Juni 2020 lalu, atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram.

Hasil penjualan, SR membeli sejumlah barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah.

Untuk menyita seluruh aset, serta membekukan tabungan di beberapa bank atas nama terpidana.

Polresta menjerat SR dengan kasus TPPU, selanjutnya mengamankan seluruh aset tersebut.

“SR alamat Punia saat ini menjalani putusan hakim atas kasus narkoba 2020 lalu,” jelasnya.

Adapun barang bukti atas TPPU ini adalah 1 unit rumah. Berbagai barang perabot rumah tangga, buku rekening dua bank.

Kemudian data transaksi berupa sejumlah kuitansi, sejumlah data transaksi dari/melalui bank dengan menggunakan nama rekening atas nama SR.

“Dari seluruh aset dan barang yang telah diamankan bernilai sekitar 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Heri menyampaikan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dengan narkoba.

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, kasus ini menjadi contoh di Polda NTB.

“Kasus Ini yurisprodensi yang menjadi contoh untuk seluruh polres di Polda NTB,” ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB