Siap-siap, ASN Lombok Tengah Tak Pakai Kain Tenun Kena Sanksi

05 Februari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Meksi belum berlaku serentak, untuk penggunaan kain tenun terhadap ASN, namun sanksi sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah mengaku, sejauh ini ASN masih melakukan pemesanan kain tenun.

Masing-masing dinas, diberikan waktu untuk memilih jenis kain terbaik yang akan digunakan.

"Beberapa dinas sudah ada yang mulai menggunakan," katanya kepada GenPI.co NTB, Sabtu (5/2/2022).

Pihaknya juga mengaku, masih mengevaluasi berapa dinas yang sudah menggunakan dan yang belum.

"Meski kami beberapa waktu sudah launching, namun penerapannya belum serentak," ujarnya.

Setelah evaluasi, semua ASN diwajibkan mengenakan kain tenun di hari yang sudah ditentukan.

Rencananya penggunaan kain tenun, diberlakukan setiap Selasa dan Kamis.

Ketika sudah diberlakukan serentak, ASN yang tidak menggunakan nanti akan diberikan sanksi.

"Sanksi awal berupa teguran atau sanksi administrasi," jelas Nursiah.

Untuk diketahui, Perbup penggunaan kain tenun songket bagi ASN juga upaya membangkitkan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun pembelian kain tenun, masing-masing ASN diberikan kebebasan memilih warna, motif dan jenis kain yang diinginkan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB