Pelaku dan Penadah Barang Curian di Lombok Tengah Ditangkap

05 Februari 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Pelaku dan terduga penadah barang hasil curian, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Saat polisi datang, pelaku sempat menyembunyikan barang hasil curiannya di dapur rumah.

Keduanya ditangkap Jumat, 4 Februari 2022 Pukul 00.30 Wita dini hari.

Korbannya adalah Sri Miranti, alamat Dusun Penjangka, Desa Sepakek, Lombok Tengah.

Pelaku inisial N 35 tahun, alamat Batukliang Utara Lombok Tengah. Sedang TS yang diduga penadah beralamat di Pringgarata, Lombok Tengah.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit ponsel merk Vivo y12 warna hitam dan 1 merk Xiomi warna hitam.

Kapolsek Pringgarata Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, saat kejadian, korban menyimpan barang miliknya di samping tempat tidur.

Barang yang disimpan, berupa dua ponsel serta dompet warna biru berisikan uang Rp1,5 juta.

"Korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pringgarata," ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Saat penggeledahan di rumah N, ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel Vivo Y12 warna hitam yang disembunyikan di dapur.

Kemudian polisi, membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Pringgarata.

Hasil interogasi, polisi memperoleh keterangan jika barang bukti korban lainnya dijualnya kepada TS.

Selanjutnya polisi, melakukan penangkapan terhadap terduga penadah dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Pringgarata.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB